Minggu, 06 Januari 2013

pembalasan

pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.





sumber : http://meiliaupstar.blogspot.com/2012/01/pengertian-pembalasan.html

franky sahilatua _ terminal

franky sahilatua _terminal


Hangatnya matahari
 Membakar tapak kaki
 Siang itu disebuah terminal 
Yang tak rapi

Wajah pejalan kaki 
Kusut mengutuk hari
 Jari jari kekar kondektur 
Genit goda daki
 
Dari sebelah warung
 Sebuah WC umum 
Irama melayu terdengar
 Akrab mengalun
Iringi deru mesin mesin
 Iringi tangis yang kemarin
 
Bocah kurus tak berbaju
 Yang tak kenal bapaknya
 Tajam matamu
 Liar mencari mangsa
 
Ramai para pedagang
 Datang tawarkan barang
 Ratap pengemis 
Bak meriam dalam perang
 
Iringi deru mesin mesin 
Iringi tangis yang kemarin 
Iringi deru mesin mesin 
Iringi tangis yang kemarin
 
Aku datangi kamu lewat lagu
 (Kudatangi lewat lagu)
 Kudatangi kamu
 Langitku masih biru
 
Nyanyian duka nyanyian suka
 Tarian duka tarian suka 
Apakah ada bedanya?

pemulihan nama baik

Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.


Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.

Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.









sumber : http://jiwareformasi.blogspot.com/2012/06/pemulihan-nama-baik.html

kecurangan

Berikut ini dikutip beberapa pengertian kecurangan dari berbagai literatur :
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells.
“Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver (1993, hal. 3)”.
Terjemahan adalah “ Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu”.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Black’s Law Dictionary
Fraud is a generic term embracing all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representation. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud as it includes surprise, trick, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery (Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia).
Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman peanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
2.2 Tipe-Tipe Kecurangan
Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan ekstrenal (eksternal fraud) adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas. Misalnya, kecurangan eksternal mencakup : kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha, wajib pajak terhadap pemerintah, atau pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Tipe kecurangan internal (internal fraud). Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer, dan eksekutif terhadap perusahaan.
2.3 Unsur – Unsur Kecurangan
Kecurangan biasanya mencangkup tiga langkah, yaitu :
a. Tindakan ( the act )
b. Penyembunyian ( the concealment )
c. Korwers ( the conversion)
Tindakan Kecurangan biasanya adalah pencurian ( theft ). Contohnya pencurian dana kas kecil merupakan tindakan, memalsukan saldo dalam akun kas merupakan penyembunyian, korversi terjadi apabila pelaku mendepositokan dana tersebut kedalam rekeningnya, atau melakukan pembelian uang kejahatannya.






sumber : http://uwindz.wordpress.com/2010/11/26/definisi-kecurangan/

kejujuran dan kebenaran

A. PENGERTIAN KEBENARAN
Terdapat beberapa definisi kebenaran, antara lain :
1. Kebenaran adalah sifat dari kepercayaan dan diturunkan dari kalimat yang menyatakan kepercayaan tersebut. Kebenaran menurutnya, merupakan hubungan tertentu antara kepercayaan dan fakta atau lebih diluar kepercayaan. Bila hubungan ini tidak ada kepercayaan itu adalah salah. Suatu kalimat dapat disebut “benar” atau “salah”, meskipun tak seorang pun mempercayainya, asal jika kalimat itu dipercaya, benar atau salahnya kepercayaan itu terletak pada masalahnya (Suriasmuntri, 1999:76)
2. Menurut Julienne Ford dalam bukunya yang berjudul Paradigms and Fairy Tales, menegaskan bahwa kebenaran memiliki empat makna yang berbeda.
Pertama, kebenaran empiric yang dikenal ilmuwan, suatu pengakuan hipotesis atau prediksi, suatu pengukuhan atau penolakan tentang sesuatu – sesuai dengan “alam” mengungkap apa ada nya.
Kedua, adalah kebenaran yang logis, suatu pengakuan (hipotesis atau prediksi) bila logis atau secara matematis konsisten dengan sejumlah pengakuan lain yang diketahui benar dalam pengertian kebenaran ini; atau keyakinan dasar yang dipakai kebenaran lainnya.
Ketiga, adalah kebenaran etis. Sesuatu diakui bila seseorang yang menyatakannya bertindak sesuai dengan moral atau kode etik profesinya.
Keempat, adalah kebenaran tempat kita paling berhubungan di sini, yang disebut kebenaran metafisik. Tidak seperti pada pengakuan kebenaran sebelumnya yang kebenarannya secara penuh dihubungkan dengan sejumlah norma di luar, seperti alam, logika, deduktif atau etika profesi.

B. TEORI KEBENARAN
1. Teori Kebenaran Korespondensi
Teori kebenaran korespondensi dikenal sebagai salah satu kebenaran tradisional, atau teori yang paling tua. Teori korespondensi merumuskan, kebenaran atau keadaan benar berupa kesesuaian antara makna yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan dan apa yang sunguh – sunguh merupakan halnya atau apa yang merupakan fakta – faktanya. Dalam pernyataan yang lebih jelas, sebuah statement dikatakan benar jika terdapat korelasi positif antara pernyataan dan kenyataan.
2. Teori Kebenaran Koherensi atau Konsistensi
Teori ini dikembangkan oleh Plato (427-437 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Teori koherensi atau konsistensi menyebutkan bahwa suatu pernyataan atau proposisi dikatakan benar jika tidak bertentangan dengan hokum penalaran logis.
3. Teori Kebenaran Pragmatik
Pencetus teori ini adalah Charles. S. Peirce (1839-1914). Menurut teori pragmatic, sebuah teori dikatakan benar jika ternyata mendatangkan dayaguna yang positif. Contohnya adalah sebuah formula obat – obatan dikatakan benar kalau terbukti menyembuhkan sang pasien. Tetapi, kebenaran pragmatic ini hanya bersifat relative dan individual karena obat yang sama belum tentu berlaku bagi pasien lain.

C. SYARAT – SYARAT KEBENARAN BERITA
Sebuah berita bisa saja keliru atau dikelirukan, ini berarti kesalahan berita yang tercetak dalam surat kabar bisa terjadi karena keterbatasan wartawan, karena sifat – sifat manusiawi mereka, juga ada unsure kesengajaan. Ada banyak kemungkinannya, antara lain (Adinegoro, 1961), sebagai berikut:
1. Bagian penting dari berita itu dilenyapkan oleh wartawan yang berkepentingan supaya pembaca jangan mengetahuinya.
2. Bagian yang tidak penting dibesar – besarkan kepentingannya.
3. Melenyapkan sama sekali satu berita supaya tidak diketahui public dan menyiarkan satu berita yang bertentangan yang dianggap “menguntungkan”.
4. Memalsukan berita kejadian dengan membuat berita untuk sesuatu maksud tertentu.
5. Memakai cara yang tidak fair untuk menyesatkan anggapan pembaca terhadap seseorang atau sesuatu partai.
Kekeliruan berita, sesungguhnya mengakibatkan macam – macam kerugian antara lain:
1. Wartawan dan penerbitan persnya mendapatkan nama buruk di mata masyarakat.
2. Bisa mengacaukan sendi – sendi kehidupan bermasyarakat.
3. Wartawan atau penerbit persnya bisa dituntut ke pengadilan.
4. Sumber berita atau pihak – pihak yang terkait dengan pemberitaan itu dapat menderita kerugian.
5. Publik mendapat informasi yang salah sehingga pandangan mereka mengenai sesuatu hal juga menjadi salah.
6. Dalam hal pemerintahan masih memberlakukan surat izin terbit bagi penyelenggaraan penerbitan pers, pers yang seringkali melakukan kekeliruan tidak mustahil dikenakan pembredelan.
Usaha yang dilakukan yang dapat mendekati objektivitas kebenaran media antara lain “
1. Bersikap jujur.
2. Menghindari kata – kata opinionative.
3. Menumbuhkan aspek – aspek relevan.

D. PEDOMAN PELIPUTAN
1. Laporan – laporan yang ditujukan kepada masyarakat umum tidak boleh menyebuutkan secara pasti likasi, persimpangan jalan, sejumlah nama jalan sampai pihak yang berwenang mempunyai tenaga atau personel yang cukup untuk mengendalikan situasi.
2. Laporan seketika atau laporan langsung harus menghindari kesimpang siuran penafsiran mengenai desas – desus yang tengah berhembus, serta menghindari penggunaan pernyataan – pernyataan yang tidak jelas arah dan sumbernya.
3. Hindari laporan mengenai insiden – insiden yang remeh – remeh.
4. Para peliput yang berada ditempat yang situasinya eksplosif atau bisa meledak harus menghindari laporan atau wawancara dengan “para penghasut”.
5. Kepala – kepala berita dan siaran – siaran yang menghebohkan, serta bentuk – bentuk sensasi lainnya harus dihindari dalam majalah, surat kabar, radio dan televise.
6. Laporan – Laporan tidak boleh menggunakan kalimat – kalimat yang berlebihan, yang dapat menyulut konflik lebih luas, atau menyebabkan gangguan baru ditempat kekacauan.
7. Para peliput tidak boleh melaporkan secara rinci bagaimana suatu senjata diperoleh, dibuat atau dippergunakan.

KEJUJURAN
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
TEORI KEJUJURAN
Teori Mulut
Analisis kasus
Teori luna maya
INDIVIDUAL DIFFERENCES THEORY (Teori Perbedaan Individual)
Nama teori yang diketengahkan oleh Melvin D. Defleur ini lengkapnya adalah “Individual Differences Theory of Mass Communication Effect”. Jadi teori ini menelaah perbedaan – perbedaan di antara individu – individu sebagai sasaran media massa ketika mereka diterpa sehingga menimbulkan efek tertentu.
Menurut teori ini individu – individu sebagai anggota khalayak sasaran media massa secara selektif, menaruh perhatian kepada pesan – pesan terutama jika berkaitan dengan kepentingannya, konsisten dengan sikap – sikapnya sesuai dengan kepercayaannya yang didukung oleh nilai – nilainya. Tanggapannya terhadap pesan – pesan tersebut diubah oleh tatanan psikologisnya. Jadi, efek media massa pada khalayak massa itu tidak seragam, melainkan beragam disebabkan secara individual berbeda satu sama lain dalam struktur kejiwaannya.
Anggapan dasar dari teori ini ialah bahwa manusia amat bervariasi dalam organisasi psikologisnya secara pribadi. Variasi ini sebagian dimulai dari dukungan perbedaan secara biologis, tetapi ini dikarenakan pengetahuan secara individual yang berbeda. Manusia yang dibesarkan dalam lingkungan yang secara tajam berbeda, menghadapi titik pandangan yang berbeda secara tajam pula. Dari lingkungan yang dipelajarinya itu, mereka menghendaki seperangkat sikap, nilai dan kepercayaan yang merupakan tatanan psikologisnya masing0masing pribadi yang membedakannya dari yang lain.
Teori perbedaan individual ini mengandung rangsangan-rangsangan khusus yang menimbulkan interaksi yang berbeda dengan watak-watak perorangan anggota khalayak. Oleh karena terdapat perbedaan invidual pada setiap pribadi anggota khalayak itu, maka secara alamiah dapat diduga akan muncul efek yang bervariasi sesuai dengan perbedaan invidual itu. Tetapi dengan berpegang tetap pada pengaruh variabel-variabel kepribadian (yakni menganggap khalayak memiliki cirri-ciri kepribadian yang sama) teori tersebut tetap akan memprediksi keseragaman terhadap pesan terrentu.






sumber : http://intanrizkilspr.blogspot.com/2010/04/kebenaran-dan-kejujuran-dalam-media.html

keadilan

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
  1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.





sumber : http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/